Beranda Hukum & Kriminal Knalpot Brong dan Tanpa Surat, Motor Balap Liar Diamankan

Knalpot Brong dan Tanpa Surat, Motor Balap Liar Diamankan

0

MANADO – Polsek Tikala menggagalkan dugaan aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Senin dini hari (19/1/2026).

Tindakan kepolisian tersebut bermula dari laporan warga melalui Call Center 112 pada pukul 00.36 Wita. Dalam laporan itu, masyarakat menginformasikan adanya kerumunan anak muda beserta sejumlah sepeda motor yang dicurigai akan melakukan balap liar di jalan umum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tikala AKP Djemy Worang memimpin langsung personel menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati sekelompok anak muda bersama kendaraan roda dua yang telah disiapkan untuk aksi kebut-kebutan.

Dalam operasi pencegahan itu, polisi mengamankan empat unit sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan-kendaraan tersebut diketahui tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah serta menggunakan knalpot tidak standar (brong) yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kapolsek Tikala AKP Djemy Worang menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan kasus tersebut. Anak-anak muda yang diamankan tidak langsung diproses hukum, melainkan diberikan pembinaan dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatan yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami ingin mencegah sejak dini agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas. Balap liar sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban jiwa,” ujar AKP Djemy Worang.

Ia juga mengimbau peran aktif para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, khususnya pada malam hari. Selain itu, Kapolsek mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tikala.

(/*)