TANGERANG SELATAN, globalsulawesi.com- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mulai menyiapkan langkah konkret untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan daerah. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya pada sektor pertanahan.
Untuk mendapatkan gambaran penerapan sistem yang telah berjalan, Pemkab Minut melakukan benchmarking di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/8/2026).
Dalam kunjungan tersebut, jajaran Pemkab Minut mempelajari penerapan integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pertukaran data pertanahan dengan data perpajakan, hingga pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Rombongan dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Richart Alva Edison Runtuwene, S.H., M.H., dan diikuti Inspektur, Kepala Bapenda, Kepala Kominfo, Kepala Bagian Pemerintahan serta perwakilan BKAD.
Kedatangan rombongan diterima Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, S.E., M.M., C.Med., QCRO, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Dr. Seto Apriyadi, S.S.T., M.H.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Minut juga melihat langsung demo sistem integrasi NIB-NOP. Dari proses itu, pemerintah daerah memperoleh referensi mengenai kebutuhan basis data, mekanisme pertukaran informasi serta pola koordinasi yang diperlukan untuk membangun sistem serupa di Minahasa Utara.
Pengalaman Tangerang Selatan dinilai memberikan gambaran bahwa integrasi data antarinstansi dapat menjadi instrumen penting dalam memperbaiki tata kelola sekaligus meningkatkan potensi penerimaan daerah. Salah satunya melalui pencocokan dan validasi data yang berkaitan dengan BPHTB.
Pemkab Minut selanjutnya akan melakukan penyesuaian sistem dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Pada tahap awal, integrasi NIB-NOP direncanakan diterapkan di empat kecamatan dari total 10 kecamatan yang ada di Minahasa Utara.
Pemerintah daerah menargetkan timeline dan rencana aksi program tersebut dapat disusun hingga akhir 2026. Proses pendataan juga akan melibatkan pemerintah desa dan kelurahan. Selain itu, Pemkab Minut akan menjajaki keterlibatan mahasiswa KKN Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) untuk mendukung pendataan di lapangan.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda yang mendorong transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan. Digitalisasi tidak hanya diarahkan untuk mempercepat pelayanan administrasi, tetapi juga memastikan pengelolaan data menjadi lebih akurat, transparan dan dapat dimanfaatkan untuk pengambilan kebijakan.
Dalam konteks fiskal daerah, integrasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan mampu membantu pemerintah mengidentifikasi dan memvalidasi objek pajak secara lebih baik, sehingga pada akhirnya dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk memperkuat pelaksanaan program, Pemkab Minut juga akan mempercepat penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang Selatan.
Kerja sama tersebut nantinya tidak hanya menyangkut aspek pertanahan, tetapi juga membuka ruang kolaborasi antara Bapenda dan Kominfo kedua daerah. Sementara kebutuhan teknis akan dipersiapkan secara paralel dengan proses administrasi kerja sama.
Dari sisi pembiayaan, kebutuhan operasional dan anggaran akan segera disusun dan dikonsultasikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pemkab Minut berharap proses benchmarking tersebut dapat menjadi pijakan untuk membangun sistem integrasi data yang lebih kuat di daerah. Dengan basis data pertanahan dan perpajakan yang terhubung, pemerintah menargetkan pelayanan publik semakin efektif, tata kelola semakin akuntabel, dan potensi PAD dapat dioptimalkan.
(Jap)










