GLOBALSULAWESI– Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Sulut pada tahun 2026.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul keluhan warga yang mendapati nominal pajak kendaraan pada STNK meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Gubernur menekankan bahwa pemerintah provinsi tidak pernah merencanakan penambahan beban pajak di tengah kondisi ekonomi masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini sedang melakukan penyesuaian administratif agar besaran pajak kendaraan kembali sesuai tarif yang berlaku sebelumnya. Untuk itu, Pemprov Sulut tengah merampungkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur pemberian keringanan dan pengurangan PKB serta BBNKB.
“Kami pastikan kebijakan ini berpihak pada masyarakat. Tidak ada kenaikan pajak kendaraan, dan akan segera diberlakukan aturan yang menjadi dasar hukumnya,” ujar Gubernur Yulius Selvanus saat ditemui di Manado, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik serta mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah tanpa merasa terbebani.
Dengan diberlakukannya kebijakan keringanan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan stabil, sekaligus memastikan pelayanan publik dari sektor pajak daerah tetap optimal.
(/*)










