Beranda Daerah DPRD Minut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Jadi Landasan Penyusunan Perubahan Anggaran...

DPRD Minut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Jadi Landasan Penyusunan Perubahan Anggaran 2026

0

MINUT, globalsulawesi.com –
DPRD Kabupaten Minahasa Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Minut, Senin (6/7/2026).

Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah sekaligus membuka jalan bagi penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Minut Vonny Adel Rumimpunu, didampingi Wakil Ketua Edwin Nelwan dan Cynthia Imelda Erkles. Turut hadir Bupati Minut Joune Ganda, Wakil Bupati Kevin William Lotulung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Sebelum persetujuan diberikan, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda dan secara bulat menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke proses evaluasi.

Ketua DPRD Minut, Vonny Adel Rumimpunu, mengatakan pembahasan Ranperda merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Di sisi lain, Bupati Joune Ganda mengapresiasi dukungan serta kerja sama DPRD selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, berbagai masukan yang diberikan legislatif menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah.

“Kami akan terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Joune Ganda.

Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menjalani proses evaluasi. Setelah memperoleh hasil evaluasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), regulasi tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

(Jap)