Beranda Daerah Manado Legalitas Tanah Diperkuat, ATR/BPN Serahkan 103 Sertifikat Aset ke Pemkot Manado

Legalitas Tanah Diperkuat, ATR/BPN Serahkan 103 Sertifikat Aset ke Pemkot Manado

0

Manado,Globalsulawesi.com -Sebanyak 103 sertifikat aset milik Pemerintah Kota Manado diserahkan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) ke-66, Kamis (24/09/26).

Penyerahan sertifikat tersebut diterima langsung Wakil Walikota Manado dr. Richard Sualang, dalam kegiatan yang digelar di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara bersama Kantor Pertanahan Kota Manado.

Bagi Pemerintah Kota Manado, sertifikat tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat legalitas sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset – aset yang tercatat sebagai milik pemerintah daerah.

Selain aset pemerintah, momentum Hantaru ke-66 juga dimanfaatkan ATR/BPN untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sebanyak 20 sertifikat PTSL diserahkan secara simbolis kepada warga yang tersebar di sejumlah Kelurahan di Kota Manado. Rinciannya, tujuh sertifikat untuk warga Kelurahan Sindulang I, empat sertifikat di Kelurahan Pandu, tujuh sertifikat di Kelurahan Paniki Bawah, satu sertifikat di Kelurahan Mahakeret Barat, dan satu sertifikat di Kelurahan Teling Atas.

Penyerahan sertifikat PTSL tersebut tidak hanya dilakukan secara simbolis. Jajaran ATR/BPN juga menerapkan pola pelayanan door to door, dengan turun langsung mengantarkan sertifikat kepada masyarakat penerima.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara, John Wiclif Aufa, bersama jajaran turut terlibat langsung dalam rangkaian penyerahan sertifikat tersebut.

Wawali Richard Sualang mengatakan sertifikasi aset pemerintah daerah memiliki arti penting karena berkaitan dengan legalitas dan kepastian hukum atas tanah yang menjadi aset Pemkot Manado.

“Sementara bagi masyarakat penerima PTSL, sertifikat yang diserahkan memberikan kepastian atas kepemilikan dan administrasi tanah yang telah didaftarkan melalui program PTSL,” ucap Sualang.

Menurutnya, penyerahan sertifikat dalam momentum Hantaru ke-66 sekaligus memperlihatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan ATR/BPN dalam membangun tertib administrasi pertanahan.
Sinergi tersebut diharapkan terus diperkuat, baik dalam proses legalisasi aset pemerintah maupun pelayanan pertanahan bagi masyarakat di Kota Manado.

(FINA)