Beranda Etalase Pemkab Minut Tegaskan Audit Awal BPK Tidak Bahas Proyek Fisik

Pemkab Minut Tegaskan Audit Awal BPK Tidak Bahas Proyek Fisik

0
Screenshot

MINUT, globalsulawesi.com –Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akhirnya angkat bicara terkait beredarnya pemberitaan yang menyebut audit pendahuluan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara menyoroti pelaksanaan proyek fisik di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Carla Sigarlaki, pemerintah daerah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Menurut Carla, audit pendahuluan yang dilakukan BPK sejatinya merupakan bagian awal dari rangkaian pemeriksaan keuangan daerah yang memiliki mekanisme dan tahapan yang jelas. Dalam tahap ini, fokus utama bukan pada penilaian proyek fisik, melainkan pada kesiapan administrasi pemerintah daerah.

“Audit pendahuluan itu lebih kepada memastikan kesiapan data dan dokumen sebelum masuk ke audit terinci, bukan untuk menilai pekerjaan fisik,” jelasnya.

Ia pun meluruskan sejumlah informasi yang dinilai keliru dalam pemberitaan. Salah satunya terkait waktu pelaksanaan audit. Carla menyebutkan bahwa audit pendahuluan telah berlangsung sejak 9 Februari hingga 5 Maret 2026, bukan dimulai pada awal Maret seperti yang sempat diberitakan.

Koreksi juga disampaikan terkait pelaksanaan exit meeting. Jika sebelumnya disebutkan berlangsung pada 31 Maret 2026, Carla menegaskan bahwa kegiatan tersebut sebenarnya telah dilaksanakan pada 5 Maret 2026, bertepatan dengan berakhirnya audit pendahuluan.

Lebih jauh, Carla menekankan bahwa dalam tahapan ini BPK tidak mengeluarkan laporan resmi ataupun hasil pemeriksaan. Laporan baru akan diterbitkan setelah proses audit terinci selesai dilakukan.

“Audit pendahuluan tidak menghasilkan laporan. Jadi tidak ada kesimpulan resmi pada tahap ini,” ujarnya.

Terkait isi pembahasan dalam exit meeting, Carla mengakui adanya sejumlah catatan yang diberikan oleh tim pemeriksa. Namun demikian, ia menegaskan bahwa catatan tersebut bersifat administratif.

Hal-hal yang menjadi perhatian, kata dia, mencakup kelengkapan dokumen, ketersediaan data pendukung, serta perbaikan administrasi guna menunjang kelancaran proses audit berikutnya.

“Catatan yang ada itu untuk perbaikan administrasi, supaya saat audit terinci nanti semuanya sudah siap dan tidak mempengaruhi penyajian laporan keuangan,” katanya.

Ia menilai, pemberitaan yang menyebut audit menyoroti proyek fisik berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat jika tidak segera diluruskan. Oleh karena itu, klarifikasi ini dianggap penting agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan akurat.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga tengah bersiap menghadapi tahapan selanjutnya dalam proses pemeriksaan, termasuk penyerahan laporan keuangan yang dijadwalkan pada Senin, 30 Maret 2026.

Carla menambahkan, pemerintah daerah pada prinsipnya tidak menutup diri terhadap kritik maupun masukan. Namun ia berharap setiap informasi yang beredar tetap mengedepankan akurasi dan konfirmasi kepada pihak terkait.

Ia juga mengimbau kepada media dan masyarakat agar tidak terburu-buru dalam menyimpulkan suatu informasi tanpa klarifikasi.

“Koordinasi itu penting. Jika ada hal yang perlu dipastikan, silakan dikonfirmasi ke Sekretaris Daerah, Inspektorat, atau BKAD agar informasi yang disampaikan tidak keliru,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Carla kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.

Menurutnya, setiap tahapan audit, termasuk audit pendahuluan, merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi salah memahami proses audit yang sedang berlangsung, serta tetap mendapatkan informasi yang berimbang dan dapat dipercaya.

(***)