Beranda Pemerintahan 2025 UMP Sulut Naik 6,5 Persen

2025 UMP Sulut Naik 6,5 Persen

0

GLOBALSULAWESI– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025.

Pengumuman UMP Sulut dibacakan Gubernur Olly Dondokambey diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Pemprov Sulut Fransiscus Manumpil, di Ruang Tumbelaka Kantor Gubernur, Rabu (11/12/2024) sore.

Manumpil mengatakan penetapan UMP dan UMSP Sulut 2025, dengan memperhatikan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum Tahun 2025 bahwa kenaikan UMP Sulut tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP Sulut tahun 2024.

Bahwa UMP Sulut tahun 2025 adalah 2,5% lebih tinggi dari UMP Sulut Tahun 2024.

“Mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sulut berdasarkan hal tersebut maka saya tetapkan UMP Sulut tahun 2025 sebesar Rp 3.775.425 dan UMSP Sulut 2025 untuk sektor pertambangan dan penggalian dengan turunan pertambangan minyak bumi dan gas alam dan panas bumi serta pertambangan biji logam sebesar Rp 3.869.811. Sektor pengadaan listrik gas uap dan air panas dan udara dingin sebesar Rp 3.869.811,”jelas Manumpil.

Diketahui, penetapan tertuang dalam keputusan Gubernur Sulut Nomor 685 tahun 2024 tentang UMP dan UMSP tahun 2025 keputusan ini berlaku 1 Januari 2025.

Turut hadir Ketua Dewan pengupahan Sulut Ronny Adri maramis, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Rachel Rotinsulu, Perwakilan Kepala BPJS KETENAGAKERJAAN, Kepala BPS, Pejabat Eselon II Pemprov Sulut. (kan)