Manado,Globalsulawesi.com -Upaya mengembalikan hak pejalan kaki di kawasan Boulevard terus dilakukan Pemerintah Kota Manado. Jumat (13/02/26), petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado turun langsung menertibkan parkiran liar dan pedagang yang berjualan di atas pedestrian Jalan Boulevard.
Penertiban tersebut menyasar kendaraan yang diparkir di atas trotoar serta pedagang yang memanfaatkan badan pedestrian sebagai tempat berjualan. Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan fasilitas publik digunakan sesuai peruntukannya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado, Drs. Novly Siwi, M.Si, menegaskan bahwa pedestrian bukanlah tempat parkir kendaraan maupun lokasi berjualan.
“Pedestrian itu adalah fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas. Selain itu, trotoar juga menjadi ruang bagi warga untuk menikmati pemandangan di kawasan Boulevard. Jadi tidak dibenarkan digunakan sebagai tempat parkir atau berjualan di atas kendaraan,” tegas Siwi.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para pelanggar agar segera memindahkan kendaraan dan lapak jualan dari atas trotoar. Satpol PP juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan dapat mengganggu kenyamanan, keselamatan, serta aksesibilitas masyarakat.
Siwi menambahkan, kegiatan penertiban ini akan dilakukan secara rutin sebagai bagian dari komitmen menciptakan Kota Manado yang bersih, tertib, dan ramah bagi semua kalangan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama – sama menjaga fasilitas umum. Mari kita saling menghormati hak pejalan kaki dan mematuhi aturan demi kebaikan bersama,” pungkasnya.
(FINA)










