Manado,Globalsulawesi.com -Pemerintah Kota Manado menegaskan pentingnya pemutakhiran dan validasi data sosial ekonomi masyarakat secara akurat guna memastikan berbagai program bantuan pemerintah tepat sasaran. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang dihadiri langsung Walikota Manado Andrei Angouw bersama Wakil Walikota dr. Richard Sualang di Aula Serbaguna Kantor Walikota Manado, Senin (16/03/26).
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara dan Badan Pusat Statistik Kota Manado, serta diikuti Sekretaris Daerah Kota Manado Steaven Dandel, para camat, lurah, dan sejumlah perangkat daerah terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Dalam arahannya, Walikota Andrei Angouw menekankan pentingnya penyamaan persepsi di antara seluruh pelaksana pendataan di lapangan, mulai dari camat, lurah, hingga ketua lingkungan dan petugas pendata. Menurutnya, kesamaan pemahaman sangat penting agar proses identifikasi masyarakat penerima layanan pemerintah, khususnya bantuan sosial, dapat dilakukan secara objektif dan tepat.
Ia mengingatkan bahwa pendataan harus dilakukan secara profesional dan tidak didasarkan pada penilaian subjektif. Pendataan, kata Walikota, harus mencerminkan kondisi reel masyarakat, bukan berdasarkan preferensi pribadi atau pendekatan “like and dislike”.
“Pendataan harus benar – benar mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Jangan sampai warga yang seharusnya berhak justru tidak mendapatkan bantuan, sementara yang tidak berhak malah menerima,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota juga menyinggung mekanisme penentuan tingkat kesejahteraan masyarakat melalui sistem desil yang membagi kelompok masyarakat ke dalam sepuluh kategori. Menurutnya, sistem ini memang cukup kompleks, namun penting untuk memastikan kebijakan dan program pemerintah menjangkau masyarakat yang benar – benar membutuhkan.
Ia bahkan mencontohkan adanya temuan di lapangan di mana warga yang tergolong mampu justru tercatat dalam kategori Desil 1 yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat miskin ekstrem.
“Yang harus benar – benar diidentifikasi adalah masyarakat miskin ekstrem. Mereka yang masuk Desil 1 harus dipastikan benar – benar dalam kondisi paling membutuhkan,” ujarnya.
Walikota juga meminta para camat untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi ini dengan menggelar musyawarah di tingkat wilayah masing – masing. Pertemuan tersebut diharapkan melibatkan lurah dan seluruh ketua lingkungan serta menghadirkan pihak BPS sebagai pemateri untuk mensosialisasikan mekanisme identifikasi masyarakat berdasarkan kategori desil.
Setelah pemaparan Walikota, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari BPS Sulawesi Utara mengenai proses integrasi data serta peran BPS dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Dalam pemaparan tersebut juga dijelaskan konsep desil sebagai metode pembagian data masyarakat ke dalam sepuluh kelompok yang sama besar berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Rapat koordinasi kemudian ditutup dengan sesi dialog bersama peserta. Diskusi berlangsung cukup dinamis dengan berbagai masukan dari peserta, termasuk dari Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Sosial yang membahas penerapan sistem pendataan di lapangan serta mekanisme perubahan kategori desil. Para peserta juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia apabila terjadi perubahan kategori desil dalam data masyarakat.
Di akhir kegiatan, Walikota dan Wakil Walikota berharap proses pemutakhiran data ini dapat dilakukan secara cermat dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, sehingga masyarakat yang benar – benar berhak dapat menerima bantuan secara tepat.
“Jangan sampai kesalahan dalam mengakses atau memahami sistem justru membuat warga yang seharusnya mendapat bantuan menjadi terabaikan,” tutupnya.
(FINA)










