Beranda Daerah Manado PPN PMSE Dominasi Setoran, Pajak Digital Tembus Rp47,18 Triliun

PPN PMSE Dominasi Setoran, Pajak Digital Tembus Rp47,18 Triliun

0

Jakarta, Globalsulawesi.com -Sektor ekonomi digital kian menunjukkan kontribusi signifikan terhadap kas negara. Hingga 31 Januari 2026, pemerintah membukukan penerimaan pajak digital sebesar Rp47,18 triliun, mencerminkan pertumbuhan aktivitas transaksi berbasis elektronik dan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha digital.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp36,69 triliun. Selain itu, pajak atas aset kripto menyumbang Rp1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,1 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan hingga akhir Januari 2026 terdapat 242 perusahaan yang tercatat sebagai pemungut PPN PMSE aktif. Dalam periode tersebut, dilakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE yakni Grammarly serta satu perubahan data pemungut atas BetterMe Limited.

Dari total pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai kumulatif Rp36,69 triliun. Rinciannya meliputi Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp1,02 triliun pada awal 2026.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto hingga Januari 2026 mencapai Rp1,93 triliun, yang terdiri atas Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), Rp796,74 miliar (2025), dan Rp43,45 miliar (2026). Penerimaan tersebut bersumber dari PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar.

Adapun pajak fintech menyumbang Rp4,47 triliun hingga Januari 2026. Rinciannya yakni Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), Rp1,37 triliun (2025), dan Rp61,91 miliar (2026). Komposisi penerimaan tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp724,54 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,52 triliun.

Penerimaan dari Pajak SIPP tercatat Rp4,1 triliun hingga Januari 2026, dengan rincian Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), dan Rp1,25 triliun (2025). Pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge.

Ia menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat diakses melalui laman resmi DJP di pajak.go.id.