GLOBALSULAWESI– Upaya cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Tim Resmob Polresta Manado dan Resmob Polsek Wenang mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial FK (19), Minggu (7/12/2025) sekira pukul 03.30 Wita. Penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan terkait penganiayaan di Kelurahan Singkil Satu pada Sabtu (20/11/2025).
Korban RU (24) mengalami dua luka tusuk di kepala dan kaki akibat diserang menggunakan badik, dan langsung dilarikan ke RS Advent Teling. Berdasarkan laporan keluarga, tim yang dipimpin Kanit Buser Ipda I Made Sudarma Putra menelusuri keberadaan pelaku dan menangkapnya di sebuah rumah warga di Kelurahan Lawangirung (Kampung Kodo).
Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, menyatakan bahwa pelaku telah dibawa ke Piket Reskrim Unit III untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diketahui pernah melakukan aksi penganiayaan serupa pada Oktober lalu terhadap seorang satpam di Balai Bahasa menggunakan panah wayer.
(/*)










