Beranda Daerah Manado Walikota Andrei Angouw Buka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018

Walikota Andrei Angouw Buka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018

0

Manado, Globalsulawesi.com -Walikota Manado Andrei Angouw menghadiri dan membuka acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang dilaksanakan di Hotel Grandpuri Manado, Rabu (06/08/25).

Walikota dalam sambutan dan arahannya mengapresiasi kegiatan ini, karena kegiatan ini penting sekali sehingga sering dilakukan berkali – kali karena ada bagian penting soal pendataan yakni update data kependudukan.

“Saya berharap bagi Lurah – Lurah dapat memahami aturan ini. Prinsipnya setiap orang harus ada identitasnya dan tinggal syarat – syaratnya harus dilengkapi,” kata Walikota Andrei Angouw.

Ditegaskan Walikota, jangan habis sosialisasi tapi ada syarat yang sulit kita buat sehingga membiarkan warga tersebut tanpa identitas jelas.

“Orang asing pun yang ada dan tinggal di Manado harus kita urus supaya kita tau keberadaannya. Data akurat sangat penting supaya kita dapat membuat kebijakan yang baik demi warga masyarakat. Makanya setiap warga harus disensus oleh Ketua Lingkungan,” tegasnya.

“Kejadian – kejadian Kamtibmas juga harus didata, termasuk orang – orang yang seringkali bikin keributan. Mereka ini harus dirasia, dibimbing dan dicarikan solusinya. Soal miskin ekstrim juga harus didata oleh lurah termasuk ODGJ,” tandasnya.

Begitu juga tokoh – tokoh masyarakat harus didata oleh Kelurahan. Warga meninggal juga penting diinput oleh Ketua Lingkungan.

“Jadi silahkan mengikuti kegiatan sosialisasi. Saya berharap nantinya semua bisa memahami syarat – syarat dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencacatan sipil,” pungkasnya.

Turut hadir, Kadis Capil Erwin Kontu ,S.H.,M.H, Asisten II Atto Bulo S.H.,M.M dan peserta seluruh Lurah di 87 Kelurahan di Kota Manado.

(FINA)