MITRA– Hingga Kamis malam (4/12/2025), suasana di Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara, kembali tenang setelah polisi mengamankan 26 terduga pelaku tawuran antar remaja dan pembawa senjata tajam.
Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, menjelaskan, dari 26 orang yang diamankan, 19 terduga pelaku terlibat tawuran remaja, 2 membawa senjata tajam, dan 5 membuat panah wayer.
“Terduga pelaku tawuran dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Untuk pembawa sajam, ancamannya hingga 10 tahun sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” jelasnya.
Meski sebagian pelaku telah diamankan, polisi masih mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan remaja lainnya. Handoko menegaskan, “Situasi saat ini aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, menjaga ketertiban, dan tidak mudah terprovokasi hoax.”
Warga sekitar menyatakan lega melihat cepatnya tindakan aparat. Beberapa orang berharap langkah tegas polisi dapat mencegah terjadinya tawuran serupa di masa mendatang, menjaga keamanan serta kenyamanan lingkungan Belang.
(/*)










